![]() |
| Foto Kandang Bebek Petelur BUMDES Pasar Baru Kecamatan Sungai Penuh Kota Sungai Penuh |
SUNGAI PENUH – Polemik tata kelola pemerintahan di Desa Pasar Baru kembali mencuat. Setelah sebelumnya disorot dalam sejumlah isu, kini perhatian publik tertuju pada kegagalan program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) budidaya bebek petelur tahun anggaran 2024 yang dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan.
Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi sejumlah pihak, termasuk perwakilan LSM FGPL, Kepala Desa Pasar Baru, David Indra, disebut tidak memberikan jawaban substantif atas poin-poin klarifikasi yang dilayangkan. Alasan yang disampaikan bahwa kegiatan tersebut telah diaudit oleh Inspektorat dinilai belum menjawab secara rinci pertanyaan publik.
“Seharusnya kepala desa bersikap terbuka. Klarifikasi yang diminta menyangkut penggunaan anggaran dan pengelolaan BUMDes,” ujar perwakilan LSM FGPL.
Salah satu sorotan utama adalah penyertaan modal BUMDes tahun 2024 sebesar Rp102.403.000 untuk usaha budidaya bebek petelur. Program tersebut dilaporkan gagal dalam waktu relatif singkat, yakni sekitar enam bulan.
Informasi yang dihimpun dari warga dan perangkat desa menyebutkan, lokasi usaha berada di wilayah Desa Sungai Ning, di atas lahan yang disebut-sebut milik pribadi kepala desa. Selain itu, proses pengadaan bibit bebek dilakukan oleh pengurus BUMDes bersama kepala desa.
Keterangan yang beredar menyebutkan kegagalan usaha dipicu oleh bencana longsor yang menyebabkan kematian ternak. Namun, hasil penelusuran di lapangan oleh pihak LSM tidak menemukan indikasi bekas longsor di lokasi tersebut.
Di sisi lain, seorang warga yang pernah bekerja sebagai tenaga di unit usaha BUMDes tersebut mengungkapkan bahwa kematian bebek lebih disebabkan oleh faktor penyakit.
“Memang ada usaha bebek petelur tahun 2024, tapi gagal karena banyak yang sakit. Bebeknya dibuang, dikubur, bahkan ada yang dibakar,” ungkapnya.
Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan serius terkait akurasi laporan dan tata kelola program. Sejumlah pihak menilai perlu adanya audit terbuka dan independen untuk memastikan apakah terjadi kelalaian manajerial atau indikasi penyimpangan.
Secara normatif, pengelolaan BUMDes harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan desa. Keterlibatan kepala desa dalam operasional usaha, terlebih jika berkaitan dengan aset pribadi, juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Desa Pasar Baru terkait detail pengelolaan, kerugian usaha, serta perbedaan informasi yang berkembang di lapangan.
fokusjambi.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.
Reporter : Frengki DS
Editor : Irawan S
