Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Soroti Pengelolaan Parkir, masyarakat Desak Dishub Wajibkan Karcis Resmi untuk Pengguna

07 Mei 2026 | 04:03 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-07T11:07:16Z

 

Hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta OPD terkait lainnya atas permintaan LSM PEDAS dan LSM LIMBAH , Kamis (7/5/2026).

Sungai Penuh – Pengelolaan parkir di Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan tajam dalam forum tersebut, Ketua LSM PEDAS, Efyarman, secara tegas mempertanyakan profesionalisme pengelolaan parkir yang dinilai masih lemah. Ia menyoroti praktik di lapangan di mana pengguna parkir tidak diberikan tanda bukti resmi berupa karcis oleh petugas.


Menurutnya, kondisi tersebut membuka ruang berbagai persoalan serius dalam tata kelola retribusi daerah.

“Selama ini masyarakat hanya diminta membayar parkir, tetapi tidak diberikan karcis. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PAD,” tegas Efyarman di hadapan peserta hearing.


Ia menjelaskan, ketiadaan karcis parkir berdampak langsung pada sejumlah aspek krusial, di antaranya sulitnya pengawasan terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, potensi pungutan di luar ketentuan, hingga munculnya dugaan maladministrasi akibat lemahnya pengawasan.


Selain itu, dari sisi perlindungan konsumen, masyarakat juga berada pada posisi yang dirugikan. Tanpa bukti parkir, pengguna jasa tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut pertanggungjawaban jika terjadi kehilangan kendaraan.

“Kalau tidak ada karcis, masyarakat tidak tahu apakah parkir itu resmi atau ilegal. Bahkan ketika terjadi kehilangan, masyarakat tidak punya bukti untuk menuntut ganti rugi,” ujarnya.


Efyarman menegaskan bahwa pemberian karcis parkir harus menjadi kewajiban bagi seluruh petugas parkir resmi, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Menurutnya, karcis merupakan instrumen dasar dalam membedakan parkir legal dan ilegal sekaligus bentuk transparansi layanan publik.


Dari perspektif hukum, ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pengelola parkir terhadap keamanan kendaraan telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/Pdt/1985, yang pada prinsipnya menyatakan pengelola parkir dapat dimintai pertanggungjawaban atas kehilangan kendaraan di area yang mereka kelola.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mewajibkan setiap penyelenggara layanan memberikan kepastian, transparansi, serta perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.


Sementara itu, Ketua DPD LSM LIMBAH Kota Sungai Penuh, Martias, turut memberikan catatan kritis terhadap kinerja OPD secara umum dalam pengelolaan retribusi daerah. Ia menilai masih terdapat kelemahan sistemik dalam tata kelola yang berpotensi menyebabkan kebocoran PAD.

“Masalah parkir ini hanya salah satu contoh. Secara umum, pengelolaan retribusi daerah oleh OPD di Kota Sungai Penuh masih perlu dibenahi secara serius, baik dari sisi sistem, pengawasan, maupun integritas petugas di lapangan,” ujar Martias.


Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan reformasi tata kelola retribusi dengan pendekatan berbasis sistem digital, penguatan pengawasan internal, serta penegakan disiplin terhadap petugas yang tidak menjalankan aturan.

“Jika tidak ada pembenahan menyeluruh, maka potensi PAD tidak akan optimal dan justru membuka celah kebocoran yang merugikan daerah,” tambahnya.


Hearing tersebut juga menekankan pentingnya pembenahan sistem pengelolaan parkir agar lebih tertib, transparan, dan profesional sebagai bagian dari upaya optimalisasi PAD Kota Sungai Penuh.


Menanggapi berbagai masukan tersebut, pihak Dinas Perhubungan menyatakan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan sistem pengelolaan parkir ke depan, termasuk kemungkinan penertiban petugas serta penerapan standar pelayanan yang lebih ketat di lapangan.


Penulis & Editor : Irawan S


×
Berita Terbaru Update