Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Arogansi Oknum Pejabat Disperindag di Pasar Tanjung Bajure, Pedagang Kecil Jadi Sasaran

13 April 2026 | 00:17 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-13T07:19:08Z

Pasar Tanjun Bajure Kota Sungai Penuh dan Kabid Pasar Dinas Perindag Kota sungai Penuh Hendra Nasution.



SUNGAI PENUH – Aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Tanjung Bajure, Minggu pagi (sekitar pukul 08.00–09.00 WIB), diwarnai insiden yang memantik sorotan publik. Seorang oknum pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Sungai Penuh diduga melontarkan ucapan tidak pantas disertai ancaman kepada pedagang kecil.


Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, pedagang asal Tapan yang masih berjualan di tepi jalan pasar diduga menjadi sasaran. Oknum tersebut disebut melontarkan kata-kata bernada penghinaan, termasuk menyebut “pedagang binatang”, serta meminta pedagang untuk kembali ke daerah asal.


Tidak berhenti di situ, oknum yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pasar tersebut juga diduga mengeluarkan ancaman verbal. Ucapan bernada akan melakukan kekerasan disebut terlontar di ruang publik dan disaksikan oleh pedagang lain.


Insiden ini sontak memicu reaksi dari para pedagang sekitar. Mereka menilai tindakan tersebut mencerminkan buruknya pendekatan aparat dalam melakukan penertiban, sekaligus mencederai prinsip pelayanan publik yang seharusnya mengedepankan komunikasi humanis.


Saat dikonfirmasi, pejabat yang bersangkutan, Hendra Nasution, membantah telah mengeluarkan kata-kata kasar sebagaimana dituduhkan. Namun, ia mengakui adanya pernyataan bernada ancaman yang disebutnya muncul secara spontan karena terpancing emosi di lapangan.


Pengakuan tersebut justru mempertegas persoalan mendasar: lemahnya kontrol emosi dan standar etika aparatur saat berhadapan langsung dengan masyarakat, khususnya kelompok pedagang kecil yang berada dalam posisi rentan.


Secara normatif, perilaku aparatur sipil negara telah diatur secara tegas. Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap ASN wajib menjaga sikap, etika, serta martabat dalam menjalankan tugas. Hal serupa ditegaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menuntut integritas, profesionalitas, dan larangan penyalahgunaan kewenangan.


Di sisi lain, ucapan bernada penghinaan dan ancaman secara verbal juga berpotensi bersinggungan dengan ketentuan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 315 KUHP terkait penghinaan, serta unsur ancaman kekerasan dalam konteks tertentu.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Disperindag Kota Sungai Penuh terkait langkah klarifikasi maupun evaluasi internal atas dugaan insiden tersebut. Minimnya respons institusional ini dinilai berpotensi memperkuat persepsi publik tentang lemahnya pengawasan terhadap perilaku aparatur di lapangan.


Peristiwa ini kembali membuka pertanyaan serius: apakah penertiban pedagang kecil di Kota Sungai Penuh telah dijalankan dengan pendekatan yang berkeadilan dan beradab, atau justru cenderung represif dan diskriminatif?


Penataan pasar memang penting untuk ketertiban kota. Namun, pendekatan yang digunakan aparat tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan, etika, serta perlindungan terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan hidup di ruang-ruang ekonomi informal.


Reporter : Frengki DS

Editor : Irawan S

×
Berita Terbaru Update