Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPR Setujui RUU Reforma Agraria Jadi Inisiatif, Tani Merdeka Apresiasi

09 September 2026 | 04:17 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-09T11:17:09Z

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir
 

JAKARTA, – DPN Tani Merdeka Indonesia mengapresiasi keputusan DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, menilai langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi petani yang selama ini masih menghadapi konflik dan ketidakjelasan hak atas tanah.

"Kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum selesai. RUU ini diharapkan benar-benar memberi perlindungan kepada petani," kata Don Muzakir di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, RUU Reforma Agraria berpotensi menjadi instrumen penyelesaian konflik agraria struktural sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian.

Dalam draf RUU tersebut, sejumlah kelompok menjadi subjek reforma agraria, di antaranya petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin dan termarjinalkan.

Don Muzakir juga menyoroti ketentuan mengenai penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah. Menurutnya, aturan tersebut penting untuk mencegah konsentrasi penguasaan lahan pada segelintir pihak.

"Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh segelintir pihak, sementara petani yang membutuhkan lahan justru semakin sulit mendapatkannya," ujarnya.

Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal, yang antara lain mengatur penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik, serta kelembagaan reforma agraria.

Salah satu poin penting ialah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut nantinya menangani penyelenggaraan reforma agraria mulai dari perencanaan hingga evaluasi.

Tani Merdeka Indonesia berharap pembahasan RUU tersebut melibatkan kelompok masyarakat yang terdampak langsung persoalan agraria, terutama petani, buruh tani, nelayan dan masyarakat adat.

"Suara petani harus benar-benar didengar. Ukurannya bukan hanya bagus di dalam undang-undang, tetapi apakah petani mendapatkan kepastian tanah dan konflik berkurang," kata Don.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (8/9/2026) menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Persetujuan tersebut dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelesaikan penyusunan draf RUU sehari sebelumnya.

Don berharap pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan menjadi momentum penguatan reforma agraria menjelang Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.


Reporter : Efyarman

Editor : Irawan S


×
Berita Terbaru Update