FOKUSJAMBI.COM, JAMBI - Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polres Tanjabtim berhasil membekuk sekaligus mengamankan Dua orang Pelaku yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana pencurian yang terjadi di wilayah Desa Talang bakik RT 08 Kelurahan Rano Kecamatan Muara Sabak barat, Kabupaten Tanjabtim.
Ketika Dikonfirmasi Senin(13/01/2020) Kapolres Tanjabtim Polda Jambi AKBP Deden Nurhidayatullah S,IK,SH, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tanjabtim AKP Johan Christy Silaen S,IK, megatakan, Dua orang Pelaku pencurian yang berhasil Dibekuk dan Diamankan Oleh Satreskrim Polres Tanjabtim tersebut berinisial IRN (22) yang merupakan salah seorang warga Kelurahan Teluk Dawan Kabupaten Tanjabtim, serta SHI(23) yang juga merupakan salah seorang Warga Kelurahan Teluk Dawan Kabupaten Tanjabtim.
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian ini terjadi Beberapa hari yang lalu. Dimana Kedua Orang Pelaku Pencurian ini kami lakukan Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/B-02/1/RES 1.8/2020/JAMBI/RES TANJAB TIMUR, Ucap Kasatreskrim AKP Johan Christy Silaen
Dimana Penangkapan Kedua Orang Pelaku ini, dilakukan Di dua Tempat yang berbeda, yang mana Untuk Pelaku Inisial IRN kami lakukan penangkapan Di Kedai Tuak yang berada Dikawasan Blok E, sedangkan Pelaku SHI kami lakukan Penangkapan Dirumahnya, Lanjut AKP Johan Christy Silaen.
Dari Hasil Penangkapan ini, selain mengamankan Kedua orang Pelaku ini, kami juga turut berhasil mengamankan Barang bukti dari Hasil Kejahatan mereka, yaitu Satu buah Tas, 2 Bungkus Rokok Merk Sampoerna Mild 16, Dompet, Uang Sebanyak Rp 850.000, dan Empat Slop Rokok, Jelas AKP Johan Christy Silaen.
Atas Perbuatan nya, Kedua Orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian ini akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Diatas Lima Tahun Penjara,Tutup Kasatreskrim Polres Tanjabtim AKP Johan Christy Silaen S,IK(Man)
Ketika Dikonfirmasi Senin(13/01/2020) Kapolres Tanjabtim Polda Jambi AKBP Deden Nurhidayatullah S,IK,SH, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tanjabtim AKP Johan Christy Silaen S,IK, megatakan, Dua orang Pelaku pencurian yang berhasil Dibekuk dan Diamankan Oleh Satreskrim Polres Tanjabtim tersebut berinisial IRN (22) yang merupakan salah seorang warga Kelurahan Teluk Dawan Kabupaten Tanjabtim, serta SHI(23) yang juga merupakan salah seorang Warga Kelurahan Teluk Dawan Kabupaten Tanjabtim.
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian ini terjadi Beberapa hari yang lalu. Dimana Kedua Orang Pelaku Pencurian ini kami lakukan Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/B-02/1/RES 1.8/2020/JAMBI/RES TANJAB TIMUR, Ucap Kasatreskrim AKP Johan Christy Silaen
Dimana Penangkapan Kedua Orang Pelaku ini, dilakukan Di dua Tempat yang berbeda, yang mana Untuk Pelaku Inisial IRN kami lakukan penangkapan Di Kedai Tuak yang berada Dikawasan Blok E, sedangkan Pelaku SHI kami lakukan Penangkapan Dirumahnya, Lanjut AKP Johan Christy Silaen.
Dari Hasil Penangkapan ini, selain mengamankan Kedua orang Pelaku ini, kami juga turut berhasil mengamankan Barang bukti dari Hasil Kejahatan mereka, yaitu Satu buah Tas, 2 Bungkus Rokok Merk Sampoerna Mild 16, Dompet, Uang Sebanyak Rp 850.000, dan Empat Slop Rokok, Jelas AKP Johan Christy Silaen.
Atas Perbuatan nya, Kedua Orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian ini akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Diatas Lima Tahun Penjara,Tutup Kasatreskrim Polres Tanjabtim AKP Johan Christy Silaen S,IK(Man)
FOLLOW THE Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram