FOKUSJAMBI.COM, JAMBI - Akibat dari rasa Cemburu yang berlebihan,Salah Seorang Warga RT 32 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kotabaru, yang bernama Firmansyah alias Pimen (39) terpaksa harus berurusan dengan Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Satreskrim Polresta Jambi, Firmansyah Alias Pimen, diringkus Oleh Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi, dikarenakan Ulahnya yang telah tega menganiaya dan memukuli Istrinya yang berinisial DS (34) dengan menggunakan sebuah rantai dan besi, Kejadian penganiayaan terhadap DS ini terjadi pada hari Selasa 17 Desember 2019 yang Lalu, sekira Pada Pukul 20:00 WIB.
Dalam Konfrensi Pers nya pada hari ini Kamis(26/12/2019) Kapolresta Jambi Polda Jambi Kombes Pol Dover Christian S,IK,MH, melalui Wakasat Reskrim Polresta Jambi IPTU Irwan, turut membenarkan Soal Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut.
Dimana Wakasat Reskrim Polresta Jambi IPTU Irwan, turut menjelaskan, bahwa pelaku atas Nama Firmansyah Alias Pimen ini, sungguh tega dimana Pelaku ini, telah menganiaya istrinya DS, sehingga membuat luka parah di sekujur tubuhnya, Ucap IPTU Irwan.
Sampai saat ini Istrinya yang berinisial DS harus mendapatkan perawatan secara intensif.
IPTU Irwan juga mengungkapkan Kejadian Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini, bermula dari Salah Pahamnya, antara Sipelaku dengan Korban, Yang akhirnya terjadi keributan mulut yang membuat Si Pelaku ini langsung memukul DS.
Pelaku ini sendiri memiliki rasa cemburu yang tinggi, ketika itu Si Pelaku sedang menanyakan Korban dari mana, setelah itu Dijawab oleh Korban, baru pulang dari kerja, Jelas IPTU Irwan.
Setelah Kejadian tersebut Akhirnya Korban DS, melaporkan Kejadian Tersebut Kepada Satreskrim Polresta Jambi, setelah mendapatkan Laporan tersebut dan Berdasarkan keterangan dari korban DS, Akhirnya
pelaku ini berhasil kita Amankan Tepatnya pada hari Rabu 18 Desember 2019, Sekira pada pukul 05:00 WIB di kediamannya yang berada Di RT 32, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru Kota Jambi,Sambung IPTU Irwan
Dan Akibat dari perbuatannya ini, Pelaku mendekam Dibalik Jeruji Besi Polresta Jambi, Atas Perbuatan nya ini Pelaku Firmansyah Alias Pimen ini, akan kita
kenakan Pasal 44 ayat 1 atau 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351, dengan ancaman lima Tahun Kurungan Penjara, Tutup Wakasat Reskrim Polresta IPTU Irwan(Man)
Dalam Konfrensi Pers nya pada hari ini Kamis(26/12/2019) Kapolresta Jambi Polda Jambi Kombes Pol Dover Christian S,IK,MH, melalui Wakasat Reskrim Polresta Jambi IPTU Irwan, turut membenarkan Soal Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut.
Dimana Wakasat Reskrim Polresta Jambi IPTU Irwan, turut menjelaskan, bahwa pelaku atas Nama Firmansyah Alias Pimen ini, sungguh tega dimana Pelaku ini, telah menganiaya istrinya DS, sehingga membuat luka parah di sekujur tubuhnya, Ucap IPTU Irwan.
Sampai saat ini Istrinya yang berinisial DS harus mendapatkan perawatan secara intensif.
IPTU Irwan juga mengungkapkan Kejadian Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini, bermula dari Salah Pahamnya, antara Sipelaku dengan Korban, Yang akhirnya terjadi keributan mulut yang membuat Si Pelaku ini langsung memukul DS.
Pelaku ini sendiri memiliki rasa cemburu yang tinggi, ketika itu Si Pelaku sedang menanyakan Korban dari mana, setelah itu Dijawab oleh Korban, baru pulang dari kerja, Jelas IPTU Irwan.
Setelah Kejadian tersebut Akhirnya Korban DS, melaporkan Kejadian Tersebut Kepada Satreskrim Polresta Jambi, setelah mendapatkan Laporan tersebut dan Berdasarkan keterangan dari korban DS, Akhirnya
pelaku ini berhasil kita Amankan Tepatnya pada hari Rabu 18 Desember 2019, Sekira pada pukul 05:00 WIB di kediamannya yang berada Di RT 32, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru Kota Jambi,Sambung IPTU Irwan
Dan Akibat dari perbuatannya ini, Pelaku mendekam Dibalik Jeruji Besi Polresta Jambi, Atas Perbuatan nya ini Pelaku Firmansyah Alias Pimen ini, akan kita
kenakan Pasal 44 ayat 1 atau 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351, dengan ancaman lima Tahun Kurungan Penjara, Tutup Wakasat Reskrim Polresta IPTU Irwan(Man)
FOLLOW THE Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram