FOKUSJAMBI.COM, JAMBI - Lagi-lagi pihak Badan Narkotika Nasion Provinsi(BNNP) Jambi, kembali berhasil membekuk
3 orang kurir Narkoba lintas Provinsi, dengan turut serta berhasil mendapatkan Barang bukti Narkoba Jenis Sabu-sabu dengan berat 3 Kg.
Untuk Insisial Ketiga Orang Pelaku yang merupakan Kurir Narkoba Antar Provinsi tersebut berinisial AR dan BG yang merupakan Oknum Warga Provinsi Aceh, sedangkan Satu Orang Pelaku lagi yang berinisial US merupakan salah seorang Warga Desa Bathin II Pelayangan, Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi.
Dalam Keteranganya pada hari ini Senin (16/03/2020) Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto S.I.K,M.Si, menjelaskan Bahwa Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Oleh kami BNNP Jambi, bahwa Akan adanya pengiriman Narkoba jenis sabu yang berasal dari Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Jadi awalanya Pelaku Inisial AR dan BG ini membawa Barang bukti Narkoba Jenis Sabu, sebanyak 3 Kg, dengan menggunakan Satu Unit Mobil merk Toyota Avanza dengan Nopol BK 1616 QV, dari medan, Jelas Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto S.I.K,M.Si.
Kemudian Kedua Orang Pelaku ini kita lakukan Penangkapan dikawasab Ruas Jalan Lintas Bungo-Bangko, yang lebih tepatnya di (SPBU) Kilometer VII, Kelurahan Sungai Mangkuang, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Lanjutnya.
dimana Setelah dilaksanakan proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kedua Orang Pelaku yang berhasil Kita Tangkap dan Amankan ini, diketahui ternyata Barak bukti Sabu tersebut akan Dikirim kepada Pelaku Inisial US ini, setelah mendapatkan Keterangan tersebut, Petugas kami Langsung bergerak cepat, dengan melakukan penyamaran untuk menangkap penerima barang Bukti Narkoba Jenis Sabu tersebut.
Setelah kita melakukan penyamaran, akhirnya penerima Sabu ini, turut berhasil kita tangkap di SPBU itu, setelah menerima barang bukti sabu dari Kedua orang Kurir tersebut,Tegas Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi.
Dari hasil penyelidikan diketahui, ternyata Barang bukti Narkoba jenis Sabu itu tidak hanya ke Kabupaten Bungo. 1 Kg dari total keseluruhan akan dibawa ke Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Saat ini masih kita dalami dan periksa terlebih dahulu barang haram itu siapa pemiliknya dan apa peran dari ketiganya ini.
Akibat dari perbuatanya ini, untuk ketiga orang pelaku ini akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkotika dan terancam kurungan penjara hingga seumur hidup, Tutup Brigjen Pol Dwi Irianto S.I.K,M.Si(Man)
3 orang kurir Narkoba lintas Provinsi, dengan turut serta berhasil mendapatkan Barang bukti Narkoba Jenis Sabu-sabu dengan berat 3 Kg.
Untuk Insisial Ketiga Orang Pelaku yang merupakan Kurir Narkoba Antar Provinsi tersebut berinisial AR dan BG yang merupakan Oknum Warga Provinsi Aceh, sedangkan Satu Orang Pelaku lagi yang berinisial US merupakan salah seorang Warga Desa Bathin II Pelayangan, Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi.
Dalam Keteranganya pada hari ini Senin (16/03/2020) Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto S.I.K,M.Si, menjelaskan Bahwa Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Oleh kami BNNP Jambi, bahwa Akan adanya pengiriman Narkoba jenis sabu yang berasal dari Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Jadi awalanya Pelaku Inisial AR dan BG ini membawa Barang bukti Narkoba Jenis Sabu, sebanyak 3 Kg, dengan menggunakan Satu Unit Mobil merk Toyota Avanza dengan Nopol BK 1616 QV, dari medan, Jelas Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto S.I.K,M.Si.
Kemudian Kedua Orang Pelaku ini kita lakukan Penangkapan dikawasab Ruas Jalan Lintas Bungo-Bangko, yang lebih tepatnya di (SPBU) Kilometer VII, Kelurahan Sungai Mangkuang, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Lanjutnya.
dimana Setelah dilaksanakan proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kedua Orang Pelaku yang berhasil Kita Tangkap dan Amankan ini, diketahui ternyata Barak bukti Sabu tersebut akan Dikirim kepada Pelaku Inisial US ini, setelah mendapatkan Keterangan tersebut, Petugas kami Langsung bergerak cepat, dengan melakukan penyamaran untuk menangkap penerima barang Bukti Narkoba Jenis Sabu tersebut.
Setelah kita melakukan penyamaran, akhirnya penerima Sabu ini, turut berhasil kita tangkap di SPBU itu, setelah menerima barang bukti sabu dari Kedua orang Kurir tersebut,Tegas Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi.
Dari hasil penyelidikan diketahui, ternyata Barang bukti Narkoba jenis Sabu itu tidak hanya ke Kabupaten Bungo. 1 Kg dari total keseluruhan akan dibawa ke Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Saat ini masih kita dalami dan periksa terlebih dahulu barang haram itu siapa pemiliknya dan apa peran dari ketiganya ini.
Akibat dari perbuatanya ini, untuk ketiga orang pelaku ini akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkotika dan terancam kurungan penjara hingga seumur hidup, Tutup Brigjen Pol Dwi Irianto S.I.K,M.Si(Man)
FOLLOW THE Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram