FOKUSJAMBI.COM,JAMBI - Dalam rangka untuk memberikan pencerahan kepada Seluruh lapisan masyarakat Khususnya yang ada di Provinsi Jambi, mengenai Perlindungan konsumen, pada hari ini Kamis(20/02/2020) yang bertempat di Hotel BW Luxury Kota Jambi, Ditjen Perlindungan Konsumen menggelar Kegiatan acara penyuluhan, yang diikuti oleh 125 Orang peserta, yang berasal dari berbagai Elemen masyarakat yang turut antusias dalam mengikuti Kegiatan penyuluhan tersebut.
Dikatakan oleh Even Organizer (EO) kegiatan itu, bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) telah lama mempersiapkan Kegiatan acara itu, karena dari jauh-jauh hari.
Dalam Arahan nya Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat, mengatakan, dengan diadakan nya kegiatan ini Semogah Para peserta yang mengikuti diharapkan dapat memahami apa yang dipaparkan oleh Masing-masing Nara Sumber.
Kami dari LPKNI sangat berharap kepercayaan dari seluruh Masyarakat Provinsi Jambi, agar Masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen,Ucap Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat.
Serta Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat juga turut mengatakan Agar Seluruh Masyarakat dapat cerdas menjadi konsumen, Dengan mengetahui hak dan kewajiban nya sebagai seorang konsumen.
Serta untuk Diketahui oleh seluruh Masyarakat, bahwa Pada Tahun 2019 yang lalu logo konsumen Nasional adalah bergambar kancil, karena kancil ini melambangkan kecerdikan, kecerdasan, dapat menyelesaikan masalah dengan cepat, dan kancil ini meskipun kecil namun cukup disegani, Jelas Kurniadi.
Dan Pada Tahun ini, logo tersebut telah diganti menjadi gambar lumba-lumba, dimana dengan Logo lumba-lumba ini Mengartikan kecerdasan, kompak berkelompok, dan dapat bertahan dalam lingkungan yang keras, Tak hanya itu, Kurniadi juga menjelaskan selain cerdas Seorang konsumen juga diharapkan cepat beradaptasi, suka menolong, serta memiliki Indra sensor yang tajam dalam menganalisa keadaan Disekitarnya.
Untuk itu Marilah kita bersama-sama untuk Menjadi Konsumen yang cerdas,Tegas Kurniadi.
Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YLKI) Jambi Ibnu Kholdun menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) ini memiliki 5 Tugas utama. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pada Pasal 28, dan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pada pasal 44, Tukas Ibnu Kholdun.
Serta LPKSM ini juga bertugas dalam menyebarkan informasi Yang bertujuan guna untuk meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban Serta Kehati-hatian dari Seluruh Konsumen dalam mengkonsumsi barang ataupun jasa.
Serta dalam Paparan nya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Ir Hj Sri Argunaini M.Si, turut menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tugas dalam perlindungan konsumen, yang masuk Pada Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) dalam hal tersebut Disperindag mempunyai 3 Tugas, yang mana Bidang PKTN ini, bertugas dalam urusan Perlindungan konsumen, Tata niaga, dan pengawasan barang beredar maupun jasa, jelas Hj Sri Argunaini.
Sementara itu Direktur PKTN, Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Nina Mora, mengatakan, bahwa Pada saat ini, Secara Umum Kondisi Perlindungan Konsumen masih berada pada tahap belum berdaya.
Yang mana Upaya Perlindungan Konsumen tersebut bisa dikatakan berhasil dan Sukses apabila Seluruh Konsumen yang ada Diseluruh Wilayah Indonesia ini, telah memahami hak dan kewajibannya, dan mampu dalam melindungi diri sendiri dari potensi kerugian yang ada, Ucap Nina Mora(Red)
Dikatakan oleh Even Organizer (EO) kegiatan itu, bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) telah lama mempersiapkan Kegiatan acara itu, karena dari jauh-jauh hari.
Dalam Arahan nya Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat, mengatakan, dengan diadakan nya kegiatan ini Semogah Para peserta yang mengikuti diharapkan dapat memahami apa yang dipaparkan oleh Masing-masing Nara Sumber.
Kami dari LPKNI sangat berharap kepercayaan dari seluruh Masyarakat Provinsi Jambi, agar Masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen,Ucap Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat.
Serta Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat juga turut mengatakan Agar Seluruh Masyarakat dapat cerdas menjadi konsumen, Dengan mengetahui hak dan kewajiban nya sebagai seorang konsumen.
Serta untuk Diketahui oleh seluruh Masyarakat, bahwa Pada Tahun 2019 yang lalu logo konsumen Nasional adalah bergambar kancil, karena kancil ini melambangkan kecerdikan, kecerdasan, dapat menyelesaikan masalah dengan cepat, dan kancil ini meskipun kecil namun cukup disegani, Jelas Kurniadi.
Dan Pada Tahun ini, logo tersebut telah diganti menjadi gambar lumba-lumba, dimana dengan Logo lumba-lumba ini Mengartikan kecerdasan, kompak berkelompok, dan dapat bertahan dalam lingkungan yang keras, Tak hanya itu, Kurniadi juga menjelaskan selain cerdas Seorang konsumen juga diharapkan cepat beradaptasi, suka menolong, serta memiliki Indra sensor yang tajam dalam menganalisa keadaan Disekitarnya.
Untuk itu Marilah kita bersama-sama untuk Menjadi Konsumen yang cerdas,Tegas Kurniadi.
Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YLKI) Jambi Ibnu Kholdun menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) ini memiliki 5 Tugas utama. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pada Pasal 28, dan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pada pasal 44, Tukas Ibnu Kholdun.
Serta LPKSM ini juga bertugas dalam menyebarkan informasi Yang bertujuan guna untuk meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban Serta Kehati-hatian dari Seluruh Konsumen dalam mengkonsumsi barang ataupun jasa.
Serta dalam Paparan nya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Ir Hj Sri Argunaini M.Si, turut menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tugas dalam perlindungan konsumen, yang masuk Pada Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) dalam hal tersebut Disperindag mempunyai 3 Tugas, yang mana Bidang PKTN ini, bertugas dalam urusan Perlindungan konsumen, Tata niaga, dan pengawasan barang beredar maupun jasa, jelas Hj Sri Argunaini.
Sementara itu Direktur PKTN, Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Nina Mora, mengatakan, bahwa Pada saat ini, Secara Umum Kondisi Perlindungan Konsumen masih berada pada tahap belum berdaya.
Yang mana Upaya Perlindungan Konsumen tersebut bisa dikatakan berhasil dan Sukses apabila Seluruh Konsumen yang ada Diseluruh Wilayah Indonesia ini, telah memahami hak dan kewajibannya, dan mampu dalam melindungi diri sendiri dari potensi kerugian yang ada, Ucap Nina Mora(Red)
FOLLOW THE Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram