FOKUSJAMBI.COM, JAMBI .Walikota jambi sy Fasha turun ke lokasi ex eksekusi tanah seluas 3457 m2 ,Bahwa tanah sebelumnya telah mempunyai kekuatan hukum tetap .
Walikota jambi sy Fasha ingin menguasai tanah rakyat yang sdh ada keputusan mahkamah agung RI PK 264 Th 2019 atas kekuatan hukum yang dimenangkan oleh pak asril ,Putusan yg sudah kekuatan hukum diputuskan ,Walikota sy .Fasha nekat ingin melakukan. Dan menguasai haknya ,tiba-tiba ingin merampas hak rakyat atas keputusan mahkamah agung RI tidak diindahkan oleh seorang pejabat daerah kota jambi (walikota jambi )yang melanggar putusan mahkamah agung RI .
Walikota jambi sy Fasha melawan amar putusan mahkamah agung RI ,status tanah rakyat yang sangat dizolimi oleh pejabat kepala daerah kota jambi,Bahwa seharusnya pemda kota mengkaji atas putusan mahkmah agung RI .
Pada hari senin jam 2 .10 wib siang tiba-tiba walikota jambi sy Fasha ingin ambil tindakan dilokasi mengakui kebenaran ranah disamping gedung putra retno jambi ,sepatasnya seorang pejabat meneliti kebenaran dan akurat dalam keputusan mahkamah agung RI PK 264 th 1019 yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap .
Walikota jambi sy Fasha tinjau lokasi tanah ex eksekusi yang sangat memaksakan atas kepemilikan pemda kota jambi .
Dalam perkara tanah samping putra retno jambi status tanah sudah ada kekuatan hukum dalam putusan mahkamah agung RI ,walikota jambi sy Fasha masih ingin mengatakan kebenaran haknya ,dalam putusan sudah ada kekuatan hukum tetap ,ungkap pak asril selaku korban yang mempunyai kekuatan hukum dan jelas dan menguasai tanah tersebut sejak tahun 1920 oleh orang tuanya .tandas (tarto jambi )
FOLLOW THE Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram