FOKUSJAMBI.COM, JAMBI - Kapolresta kombes pol Dover christian sebanyak 13 bandar narkoba ,kurir narkoba ada 19 orang penyalahgunaan narkoba sabu-sabu yang ditangkap tim polresta jambi.
Pengedar sabu-sabu dan kurir yang berjumlah 32 orang mendekam dipolresta jambi ,dalam tindak pidana penyalagunaan sabu-sabu ,polresta dalam laporan ada 25 kasus ,dari hasil pengembangan sejak bulan agustus sampai september 2020 ada terdapat 32 yang jadikan tersangka ungkap kapolresta kombes pol Dover christian selasa (29/9/2020).
Tersangka telah diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2,1 kg berupa ada 162 paket sabu-sabu,ada 83 pil ekstasi ,ganja seberat 1,51 gram.
Kapolresta jambi Kombes pol Dover christian ada beberapa tkp diwilayah hukum kota jambi ,jambi timur ,pasar jambi ,jelutung ,kota baru jumlah keseluruhan 25 lokasi tkp tsb ungkap kapolresta kombes Dover Christian.
Tersangka akan dijerat undang -undang narkotika pasal 114 ayat (2)pasal 112 ayat (2)pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1)undang -undang pasal 35 th 2009 ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus penyalagunaan narkoba sabu-sabu tidak tertutup kemungkinan ada perkembangan mengungkapkan tindakan terhadap kurir dan penggunaan sabu-sabu ungkap kapolresta jambi kombes pol.Dover christian.(red)
FOLLOW THE Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram