FOKUSJAMBI.COM, JAMBI - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listiyo Sigit Prabowo pada hari ini Selasa(10/03/2020) membuka sekaligus memberikan Arahan dalam Kegiatan Sosialisasi Penegakan hukum dalam permasalahan kebakaran hutan dan lahan, yang dilaksanakan bertempat Di Hotel Aryaduta Palembang.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi M.Si, yang diwakili oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol M. Edi Faryadi S.I.K,MH.
Dalam Kegiatan Acara ini turut memberikan materi antara lain Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, Kasatgas Sumber Daya Alam lintas negara, Kejagung RI Erna Normawati Putriewidodo.
Dalam Kata sambutan serta arahan nya Kabareskrim Polri Komjen Pol Listiyo Sigit Prabowo menyampaikan secara umum ada dua penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Pertama faktor alam, biasanya terjadi di Negara – Negara subtropics seperti Amerika, Kanada dan Australia. "Kebakaran kenapa bisa terjadi karena alam karena gesekan saja bisa mengakibatkan kebakaran itu di wilayah hutan subtropics, Ucapnya.
Terus bagaimana di Indonesia, lanjutnya apakah terjadi karena alam atau karena penyebab yang lain, Ternyata dari hasil survei untuk Indonesia ini 90% karena faktor manusia.
Kebakarannya karena manusia, dikarenakan di sekitarnya adalah wilayah tropis sehingga penyebab alam itu kecil terjadinya, serta kelembaban dan curah hujan dan pada saat terjadi petir, Sambung Komjen Pol Listiyo.
Biasanya karena sedang hujan kebakaran hutan tersebut tidak terjadi sehingga kemungkinan terbesar yang ada di Indonesia kebakaran hutan karena unsur manusia. "Rata-rata ini terkait dengan upaya untuk membuka lahan untuk ditanami yang biasa dilakukan oleh perseorangan maupun oleh korporasi. Membuka dengan membakar itu dulu, sekarang sudah tidak. Ini sudah menjadi masalah nasional dan bahkan internasional,Jelas Komjen Pol Listiyo.
Kabareskrim Komjen Pol Listiyo juga menceritakan, pada tahun 2019 yang lalu Polri telah melakukan 367 penyidikan kasus karhutla yang melibatkan 342 tersangka perorangan dan 27 korporasi. Tahun 2020, Presiden dan Kapolri sangat serius untuk masalah Karhutla. Telah terbit Inpres No. 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla, Tutup Kabareskrim Polri Komjen Pol Listiyo(Man)
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi M.Si, yang diwakili oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol M. Edi Faryadi S.I.K,MH.
Dalam Kegiatan Acara ini turut memberikan materi antara lain Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, Kasatgas Sumber Daya Alam lintas negara, Kejagung RI Erna Normawati Putriewidodo.
Dalam Kata sambutan serta arahan nya Kabareskrim Polri Komjen Pol Listiyo Sigit Prabowo menyampaikan secara umum ada dua penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Pertama faktor alam, biasanya terjadi di Negara – Negara subtropics seperti Amerika, Kanada dan Australia. "Kebakaran kenapa bisa terjadi karena alam karena gesekan saja bisa mengakibatkan kebakaran itu di wilayah hutan subtropics, Ucapnya.
Terus bagaimana di Indonesia, lanjutnya apakah terjadi karena alam atau karena penyebab yang lain, Ternyata dari hasil survei untuk Indonesia ini 90% karena faktor manusia.
Kebakarannya karena manusia, dikarenakan di sekitarnya adalah wilayah tropis sehingga penyebab alam itu kecil terjadinya, serta kelembaban dan curah hujan dan pada saat terjadi petir, Sambung Komjen Pol Listiyo.
Biasanya karena sedang hujan kebakaran hutan tersebut tidak terjadi sehingga kemungkinan terbesar yang ada di Indonesia kebakaran hutan karena unsur manusia. "Rata-rata ini terkait dengan upaya untuk membuka lahan untuk ditanami yang biasa dilakukan oleh perseorangan maupun oleh korporasi. Membuka dengan membakar itu dulu, sekarang sudah tidak. Ini sudah menjadi masalah nasional dan bahkan internasional,Jelas Komjen Pol Listiyo.
Kabareskrim Komjen Pol Listiyo juga menceritakan, pada tahun 2019 yang lalu Polri telah melakukan 367 penyidikan kasus karhutla yang melibatkan 342 tersangka perorangan dan 27 korporasi. Tahun 2020, Presiden dan Kapolri sangat serius untuk masalah Karhutla. Telah terbit Inpres No. 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla, Tutup Kabareskrim Polri Komjen Pol Listiyo(Man)
FOLLOW THE Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram