FOKUSJAMBI.COM, JAMBI - Kepolisian Daerah Polda Jambi, melalui Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jambi Brigjen Pol Drs Dul Alim, MH, hari ini Jum'at(07/02/2020) berkesempatan untuk membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian LHKASN dilingkungan Polri dan Aparatur Sipil Negara(ASN)
Dimana dalam Kegiatan Sosialisasi tersebut, turut pula dihadiri oleh Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Drs Hari Nartanto, Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Arif Budi Winova, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo, Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta, Dir Intelkam Polda Jambi Kombes Pol Lilik Apriyanto, beserta Para Pejabat Utama Polda Jambi lain nya, serta hadir pula para Kabag Sumda, personil ASN Polda Jambi dan jajaran, dan Kegiatan ini dilaksanakan bertempat diruang Aula Tribrata Lantai 4, Gedung Utama Mapolda Jambi.
Dalam kata sambutannya Wakapolda Jambi Brigjen Pol Drs Dul Alim, mengharapkan dengan dilaksanakan nya Kegiatan Sosialisasi ini, Kedepan nya nanti dapat mampu menyadarkan, serta mewujudkan Aparatur Penyelenggara Negara yang memiliki integritas, profesional dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Diperlukan suatu transparansi dari para pejabat penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum, sedang dan setelah menjabat,Ucap Brigjen Pol Dul Alim(Man)
Dimana dalam Kegiatan Sosialisasi tersebut, turut pula dihadiri oleh Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Drs Hari Nartanto, Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Arif Budi Winova, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo, Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta, Dir Intelkam Polda Jambi Kombes Pol Lilik Apriyanto, beserta Para Pejabat Utama Polda Jambi lain nya, serta hadir pula para Kabag Sumda, personil ASN Polda Jambi dan jajaran, dan Kegiatan ini dilaksanakan bertempat diruang Aula Tribrata Lantai 4, Gedung Utama Mapolda Jambi.
Dalam kata sambutannya Wakapolda Jambi Brigjen Pol Drs Dul Alim, mengharapkan dengan dilaksanakan nya Kegiatan Sosialisasi ini, Kedepan nya nanti dapat mampu menyadarkan, serta mewujudkan Aparatur Penyelenggara Negara yang memiliki integritas, profesional dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Diperlukan suatu transparansi dari para pejabat penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum, sedang dan setelah menjabat,Ucap Brigjen Pol Dul Alim(Man)
FOLLOW THE Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram