FOKUSJAMBI.COM, JAMBI - Kepolisian Resort Kota(Polresta) Jambi, melalui Jajaran nya, yaitu Unit Reskrim Polsek Kotabaru, berhasil Membekuk serta mengamankan Tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Modus pencurian sarang burung walet.
Dalam Perss Realese nya pada hari ini Rabu(15/01/2020) Kepolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian S,IK,MH, melalui Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro, mengatakan Untuk ketiga Orang Pelaku Curat dengan Modus Pencurian Sarang burung walet yang berhasil kami bekuk tersebut berinisial A, S, serta SO, yang mana mereka ini adalah merupakan Salah seorang Warga masyarakat yang berasal dari Kabupaten Muaro Jambi.
Untuk Pelaku berjumlah tiga orang, dimana berinisial A, S dan SO, ketiga pelaku ini adalah salah seorang warga yang berasal dari Kabupaten Muaro Jambi yang melancarkan aksi nya tersebut diwilayah Hukum Polresta Jambi, Khususnya dalam Wilayah hukum Polsek Kota Baru, Ucap Kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marbaro.
Serta Kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marbaro, juga turut menjelaskan ketiga pelaku yang berhasil kami bekuk ini, merupakan Spesialis pencurian Sarang burung walet yang dikenal kejam pada saat menjalankan aksi Kejahatan nya tersebut, dimana ketiga pelaku ini tidak Segan-segan untuk melukai korban nya.
Saat Melancarkan aksinya Ketiga pelaku ini dengan nekat membawa senjata tajam dan melakukan Aksinya tersebut disaat Siang hari, Lanjut AKP Afrito.
Ketiga Orang Pelaku ini telah lama kita intai dan diduga sebagai Residivis, Untuk Lokasi dan juga Jumlah Tempat Kejadian Perkara(TKP) masih dalam proses pengembangan, Jelas AKP Afrito.
Pada Saat menjalankan Aksinya Para pelaku juga sering menggunakan Narkotika jenis Sabu.
Pada saat akan kami amankan Ketiga orang pelaku ini melakukan perlawanan, sehingga kami melakukan Tindakan tegas terukur, dengan
melumpuhkan nya dengan Timah Panas, Tegas AKP Afrito.
Untuk modusnya Sendiri Ketiga orang pelaku ini terlebih dahulu melakukan pengintaian ketempat Sasaran nya, kemudian setelah itu mereka ini masuk pada saat Jam-jam Istirahat, atau pada Saat pemilik tidak ada ditempat.
Saat menjalankan aksinya Pelaku ini dalam pengaruh Narkoba, Dan uang dari hasil penjualan digunakan sebagian untuk membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari, Sambung AKP Afrito.
Akibat dari perbuatan nya ini, Ketiga Orang Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman Maksimal 7 Tahun Kurungan penjara, Tutup Kapolsek Kotabaru AKP Afrito(Man)
Dalam Perss Realese nya pada hari ini Rabu(15/01/2020) Kepolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian S,IK,MH, melalui Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro, mengatakan Untuk ketiga Orang Pelaku Curat dengan Modus Pencurian Sarang burung walet yang berhasil kami bekuk tersebut berinisial A, S, serta SO, yang mana mereka ini adalah merupakan Salah seorang Warga masyarakat yang berasal dari Kabupaten Muaro Jambi.
Untuk Pelaku berjumlah tiga orang, dimana berinisial A, S dan SO, ketiga pelaku ini adalah salah seorang warga yang berasal dari Kabupaten Muaro Jambi yang melancarkan aksi nya tersebut diwilayah Hukum Polresta Jambi, Khususnya dalam Wilayah hukum Polsek Kota Baru, Ucap Kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marbaro.
Serta Kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marbaro, juga turut menjelaskan ketiga pelaku yang berhasil kami bekuk ini, merupakan Spesialis pencurian Sarang burung walet yang dikenal kejam pada saat menjalankan aksi Kejahatan nya tersebut, dimana ketiga pelaku ini tidak Segan-segan untuk melukai korban nya.
Saat Melancarkan aksinya Ketiga pelaku ini dengan nekat membawa senjata tajam dan melakukan Aksinya tersebut disaat Siang hari, Lanjut AKP Afrito.
Ketiga Orang Pelaku ini telah lama kita intai dan diduga sebagai Residivis, Untuk Lokasi dan juga Jumlah Tempat Kejadian Perkara(TKP) masih dalam proses pengembangan, Jelas AKP Afrito.
Pada Saat menjalankan Aksinya Para pelaku juga sering menggunakan Narkotika jenis Sabu.
Pada saat akan kami amankan Ketiga orang pelaku ini melakukan perlawanan, sehingga kami melakukan Tindakan tegas terukur, dengan
melumpuhkan nya dengan Timah Panas, Tegas AKP Afrito.
Untuk modusnya Sendiri Ketiga orang pelaku ini terlebih dahulu melakukan pengintaian ketempat Sasaran nya, kemudian setelah itu mereka ini masuk pada saat Jam-jam Istirahat, atau pada Saat pemilik tidak ada ditempat.
Saat menjalankan aksinya Pelaku ini dalam pengaruh Narkoba, Dan uang dari hasil penjualan digunakan sebagian untuk membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari, Sambung AKP Afrito.
Akibat dari perbuatan nya ini, Ketiga Orang Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman Maksimal 7 Tahun Kurungan penjara, Tutup Kapolsek Kotabaru AKP Afrito(Man)
FOLLOW THE Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram