FOKUSJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap pengiriman sabu seberat 15 Kg yang dikirim via ekspedisi CV Cinta Saudara pada 18 Desember 2019 lalu tersebut akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka.
Ketiga tersangka tersebut, yakni JH, GD dan MY diamankan secara terpisah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta saat eksis Kamis (9/12/2020). mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap secara terpisah yakni pada tanggal 04 Januari 2020 pukul 05.00 WIB dilakukan pengejaran ke Palembang.
“JH akhirnya kita amankan di KM 12 Palembang-Jambi,” katanya,
Kemudian ketika diinterogasi, JH mengaku jika sabu 15 Kg tersebut didapatkannya dari tersangka GD dan MY
“Mengaku dapat dari yang lainnya,” ujarnya.
Kemudian, tim bergerak cepat masih di tanggal yang sama pada pukul 08.00 WIB, GD berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Adityawarman RT 16, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
“Kita amankan di rumahnya,” sebutnya.
Kemudian juga mengamankan MYyang membantu aksi tersangka tersebut.
“Kita amankan juga,” sebutnya lagi.
Tidak hanya itu, selanjutnya GD dan MY dilakukan tes urine, alhasil Maryon dinyatakan positif menggunakan narkotika dan GD dinyatakan negatif.
“Tes urine dilakukan di RS Bhayangkara,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pengiriman, yakni mobil Triton yang digunakan para tersangka untuk melakukan pengiriman.
“Sudah dibuka list warna kuningnya, di buang oleh Johan di samping rumahnya yang bengkel itu,” katanya.(red)
FOLLOW THE Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram