FOKUSJAMBI.COM, JAMBI - Kepolisian Daerah Polda Jambi melalui Kepala Satuan Lalu-lintas(Kasatlantas) Polresta Jambi Kompol Doni Wahyudi S,IK,pada hari ini memberikan Himbauan atau Peringatan keras kepada para Pengendara Khususnya pengguna Kendaraan Roda empatb jenis Pick Up, Khususnya yang digunakan untuk membawa orang, seperti yang Sering dilihat dan Ditemukan Dijalan Dalam Kota Jambi ini, Jika itu terus dilakukan maka jelas itu sudah melanggar aturan. Untuk itu, tentunya anggota Kami yang ada di lapangan akan memberikan tindakan tegas jika ditemukan Pengendara Roda empat Jenis Pick Up yang masih mengangkut Orang di bak belakang nya.
Ketika Dikonfirmasi Kapolresta Jambi Polda Jambi Kombes Pol Dover Christian S,IK,MH, melalui Kasatlantas Polresta Jambi Kompol Doni Wahyudi S,IK, mengatakan, bahwa kami dari Satlantas Polresta Jambi, telah mengeluarkan Himbuan keras kepada Para pengendara Roda empat, khususnya yang mengendarai Kendaraan dengan bak terbuka. Untuk tidak lagi mengangkut orang, Karena itu sudah jelas bukan peruntukan nya, serta telah melanggar Peraturan yang diberlakukan Oleh Pemerintah, Ucap Kompol Doni.
Karena Kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut orang itu, amatlah berbahaya bagi keselamatan diri penumpang. Jadi jangan digunakan Kendaraan Bak Terbuka itu untuk Mengangkut orang, Lanjut Kasatlantas Kompol Doni.
Serta Kompol Doni Wahyudi S,IK, juga turut menegaskan, bahwa Kami dari Satlantas Polresta Jambi telah Menghimbau dan juga sudah berapa kali melakukan penindakan,kepada Para pengendara Pick Up yang digunakan untuk mengangkut orang.
Dimana larangan menggunakan Kendaraan Roda empat bak terbuka tersebut telah diatur Kedalam Regulasi, dan tertuang Kedalam Pasal 303 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, serta ada Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dan PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang kendaraan khususnya Roda empat dan atau lebih, sudah memberikan penegasan, Sambung Kasatlantas Kompol Doni.
Pada Pasal 153 ayat 2 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, angkutan orang dengan tujuan tertentu diselenggarakan wajib dengan menggunakan mobil penumpang umum atau mobil bus. Kemudian pada Ayat 2 dalam melaksanakan kegiatan mobilisasi angkutan orang sebagaimana peraturan perundangan tersebut tidak diperkenankan dalam mobilisasi angkutan orang menggunakan kendaraan barang dan atau kendaraan bak terbuka.
Selanjutnya, ayat 3 disebutkan bahwa untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan angkutan orang, diminta kepada semua pihak baik Perusahaan, Swasta, maupun Perorangan dalam hal melakukan kegiatan angkutan orang tidak menggunakan kendaraan barang jenis Truck, Pick Up, maupun kendaraan bak terbuka lainnya, Tegas Kasatlantas Polresta Jambi Kompol Doni.
Untuk itu Kami dari Satlantas Polresta Jambi menegaskan sekaligus Menghimbau kepada Seluruh Warga Masyarakat Kota Jambi ini, baik pemilik Pick Up maupun Mobil penumpang untuk menggunakan kendaraan nya tersebut sesuai dengan Peruntukan nya, serta aturan yang berlaku,Tutup Kompol Doni Wahyudi(Man)
Ketika Dikonfirmasi Kapolresta Jambi Polda Jambi Kombes Pol Dover Christian S,IK,MH, melalui Kasatlantas Polresta Jambi Kompol Doni Wahyudi S,IK, mengatakan, bahwa kami dari Satlantas Polresta Jambi, telah mengeluarkan Himbuan keras kepada Para pengendara Roda empat, khususnya yang mengendarai Kendaraan dengan bak terbuka. Untuk tidak lagi mengangkut orang, Karena itu sudah jelas bukan peruntukan nya, serta telah melanggar Peraturan yang diberlakukan Oleh Pemerintah, Ucap Kompol Doni.
Karena Kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut orang itu, amatlah berbahaya bagi keselamatan diri penumpang. Jadi jangan digunakan Kendaraan Bak Terbuka itu untuk Mengangkut orang, Lanjut Kasatlantas Kompol Doni.
Serta Kompol Doni Wahyudi S,IK, juga turut menegaskan, bahwa Kami dari Satlantas Polresta Jambi telah Menghimbau dan juga sudah berapa kali melakukan penindakan,kepada Para pengendara Pick Up yang digunakan untuk mengangkut orang.
Dimana larangan menggunakan Kendaraan Roda empat bak terbuka tersebut telah diatur Kedalam Regulasi, dan tertuang Kedalam Pasal 303 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, serta ada Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dan PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang kendaraan khususnya Roda empat dan atau lebih, sudah memberikan penegasan, Sambung Kasatlantas Kompol Doni.
Pada Pasal 153 ayat 2 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, angkutan orang dengan tujuan tertentu diselenggarakan wajib dengan menggunakan mobil penumpang umum atau mobil bus. Kemudian pada Ayat 2 dalam melaksanakan kegiatan mobilisasi angkutan orang sebagaimana peraturan perundangan tersebut tidak diperkenankan dalam mobilisasi angkutan orang menggunakan kendaraan barang dan atau kendaraan bak terbuka.
Selanjutnya, ayat 3 disebutkan bahwa untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan angkutan orang, diminta kepada semua pihak baik Perusahaan, Swasta, maupun Perorangan dalam hal melakukan kegiatan angkutan orang tidak menggunakan kendaraan barang jenis Truck, Pick Up, maupun kendaraan bak terbuka lainnya, Tegas Kasatlantas Polresta Jambi Kompol Doni.
Untuk itu Kami dari Satlantas Polresta Jambi menegaskan sekaligus Menghimbau kepada Seluruh Warga Masyarakat Kota Jambi ini, baik pemilik Pick Up maupun Mobil penumpang untuk menggunakan kendaraan nya tersebut sesuai dengan Peruntukan nya, serta aturan yang berlaku,Tutup Kompol Doni Wahyudi(Man)
FOLLOW THE Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram