FOKUSJAMBI.COM, JAMBI - Pihak TNI Angkatan Laut(AL) yang berasal dari Satgas Andalas 19.E Dinas Pengamanan Angkatan Laut(Dispamal) beserta Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua unit kapal, yang diduga Mengangkut Rokok ilegal, dan melintas Pada wilayah Perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab barat, pada hari Kamis, Tanggal 28 November 2019.
Dalam Pers Reslese nya pada hari ini, Rabu(11/12/2019) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Palembang, Kolonel Laut (P) Saryanto saat diwawancarai para awak Media di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal, menyampaikan, bahwa 470 kotak(bal) ini ada sebanyak, 235.000 bungkus Rokok ilegal, yang berhasil kami amankan pada Kamis malam.
Dimana Untuk Rokok-rokok yang diduga Ilegal ini, dengan bermerek Luffman, dan Rokok tersebut berhasil diamankan oleh Satgas Andalas 19.E Dispamal dan Tim F1QR Lanal Palembang di wilayah Perairan Kuala Tungkal yang berbatasan dengan Perairan Pulau Kijang, Ucap Danlanal Palembang Kolonel Laut(P) Saryanto.
Dimana Pada saat dilakukan penangkapan kapal tersebut sedang melakukan ship to ship (STS) menggunakan kapal HSC kapal cepat dan pada saat penangkapan para pelaku yang berjumlah sekitar 8 orang tersebut berhasil melarikan diri menggunakan dua buah kapal HSC.
Untuk diketahui juga , bahwa Kapal HSC ini mempunyai kecepatan sampai 50 knot, sehingga Tim tidak mampu melakukan pengejaran, karena kecepatannya lebih cepat, jelas Kolonel Laut (P) Saryanto
Serta lebih Lanjut Kolonel Laut (P) Saryanto, turut menyampaikan bahwa dari penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit Kapal dengan Nama KM. Arfina I GT 6, dan KM. Tanpa Nama, serta Untuk Barang bukti, ada sebanyak 470 kotak Bal, atau Sebanyak 235.000 bungkus rokok.
Rokok ini kemungkinan berasal dari Batam. Apabila kita Rupiahkan Nilainya kurang lebih sebesar Rp. 1,6 Milyar. Itulah Nilai kerugian Negara yang berhasil kita selamatkan.
Selanjutnya, sesuai dengan kewenangan penyidikan untuk muatan Rokok tersebut, akan kita serahkan kepada pihak Bea Cukai dan untuk penyidikan Kapal akan kita koordinasikan dengan pihak KSOP, Jelasnya.
Untuk barang bukti dua Kapal ini, sesuai peraturan perundang-undangan termasuk kategori barang temuan, ini nanti akan kita umumkan di media.
Apabila Setelah kita umumkan nanti, tidak ada yang mengakui sebagai pemilik, maka Kapal Pengangkut Rokok ini akan kita minta penetapan dari Pengadilan. Kapal itu akan disita dan nanti akan diputuskan untuk dilelang oleh Negara terangnya
Sementara itu Kepala Bea Cukai Jambi, Ardianto kepada para awak media, juga menyampaikan, karena para pelaku ini, belum ditemukan jadi untuk penyidikan sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku, akan diakomodir, ketika pelakunya tidak dikenal nanti akan kita tetapkan sebagai barang milik negara.
Karena ini barang yang diawasi dan dibatasi peredarannya maka ini akan kita musnahkan. Jadi tidak sampai dimanfaatkan ataupun digunakan, Tutup Kepala Bea dan Cukai Jambi Ardianto(Red)
Dalam Pers Reslese nya pada hari ini, Rabu(11/12/2019) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Palembang, Kolonel Laut (P) Saryanto saat diwawancarai para awak Media di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal, menyampaikan, bahwa 470 kotak(bal) ini ada sebanyak, 235.000 bungkus Rokok ilegal, yang berhasil kami amankan pada Kamis malam.
Dimana Untuk Rokok-rokok yang diduga Ilegal ini, dengan bermerek Luffman, dan Rokok tersebut berhasil diamankan oleh Satgas Andalas 19.E Dispamal dan Tim F1QR Lanal Palembang di wilayah Perairan Kuala Tungkal yang berbatasan dengan Perairan Pulau Kijang, Ucap Danlanal Palembang Kolonel Laut(P) Saryanto.
Dimana Pada saat dilakukan penangkapan kapal tersebut sedang melakukan ship to ship (STS) menggunakan kapal HSC kapal cepat dan pada saat penangkapan para pelaku yang berjumlah sekitar 8 orang tersebut berhasil melarikan diri menggunakan dua buah kapal HSC.
Untuk diketahui juga , bahwa Kapal HSC ini mempunyai kecepatan sampai 50 knot, sehingga Tim tidak mampu melakukan pengejaran, karena kecepatannya lebih cepat, jelas Kolonel Laut (P) Saryanto
Serta lebih Lanjut Kolonel Laut (P) Saryanto, turut menyampaikan bahwa dari penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit Kapal dengan Nama KM. Arfina I GT 6, dan KM. Tanpa Nama, serta Untuk Barang bukti, ada sebanyak 470 kotak Bal, atau Sebanyak 235.000 bungkus rokok.
Rokok ini kemungkinan berasal dari Batam. Apabila kita Rupiahkan Nilainya kurang lebih sebesar Rp. 1,6 Milyar. Itulah Nilai kerugian Negara yang berhasil kita selamatkan.
Selanjutnya, sesuai dengan kewenangan penyidikan untuk muatan Rokok tersebut, akan kita serahkan kepada pihak Bea Cukai dan untuk penyidikan Kapal akan kita koordinasikan dengan pihak KSOP, Jelasnya.
Untuk barang bukti dua Kapal ini, sesuai peraturan perundang-undangan termasuk kategori barang temuan, ini nanti akan kita umumkan di media.
Apabila Setelah kita umumkan nanti, tidak ada yang mengakui sebagai pemilik, maka Kapal Pengangkut Rokok ini akan kita minta penetapan dari Pengadilan. Kapal itu akan disita dan nanti akan diputuskan untuk dilelang oleh Negara terangnya
Sementara itu Kepala Bea Cukai Jambi, Ardianto kepada para awak media, juga menyampaikan, karena para pelaku ini, belum ditemukan jadi untuk penyidikan sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku, akan diakomodir, ketika pelakunya tidak dikenal nanti akan kita tetapkan sebagai barang milik negara.
Karena ini barang yang diawasi dan dibatasi peredarannya maka ini akan kita musnahkan. Jadi tidak sampai dimanfaatkan ataupun digunakan, Tutup Kepala Bea dan Cukai Jambi Ardianto(Red)
FOLLOW THE Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram