FOKUSJAMBI.COM, JAMBI - Setelah Melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh Pihak Polres Sarolangun, melalui Unit Tipikor Satreskrim Polres Sarolangun, pada kasus Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH)Tahun Anggaran 2016, yang berlokasi di Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun, telah dinaikan ketahap penyidikan.
Dimana hal tersebut telah Mengacu kepada barang bukti permulaan yang telah cukup, maka Unit Tipidkor Satreskrim Polres Merangin, akhirnya telah menetapkan dua orang tersangka pada Kegiatan Proyek tersebut, yang pertama yaitu mantan Oknum Kabid Di Dinas ESDM Provinsi Jambi Masril.ST, beserta Satu orang Direktur PT Aledino Cahaya Syafira, yang merupakan jasa penyedia kontruksi, Syafri Kamal.
Dalam Pers Realese nya, Kepala Kepolisian Resort Sarolangun Polda Jambi AKBP Deni Heryanto SIK, pada hari, Jumat (13/12/2019) menjelaskan bahwa Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro(PLTMH) yang berlokasi di daerah Bathin Pengambang, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun dengan Nilai Rp 3.366.800.000 yang bersumber dari Anggran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2016, Ucap AKBP Deni Heryanto.
Serta Menurut Kapolres Sarolangun AKBP Deni Heryanto S.IK, mengatakan, dimana kegiatan proyek tersebut diduga telah dikerjakan asal jadi, sehingga telah merugikan Negara hingga Rp 2,6 miliar lebih.
Dalam Kasus Proyek PLTMH ini, kami dari Polres Sarolangun, Baru menetapkan dua orang tersangka, yang pertama Masril dan yang Kedua Syafri Kamal, dan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi Tersangka baru, dalam Kasus Proyek ini, karena Kasus Proyek PLTMH ini, sekarang masih dalam proses penyidikan, Tutup Kapolres Sarolangun AKBP Deni Heryanto.S.IK(Man)
Dimana hal tersebut telah Mengacu kepada barang bukti permulaan yang telah cukup, maka Unit Tipidkor Satreskrim Polres Merangin, akhirnya telah menetapkan dua orang tersangka pada Kegiatan Proyek tersebut, yang pertama yaitu mantan Oknum Kabid Di Dinas ESDM Provinsi Jambi Masril.ST, beserta Satu orang Direktur PT Aledino Cahaya Syafira, yang merupakan jasa penyedia kontruksi, Syafri Kamal.
Dalam Pers Realese nya, Kepala Kepolisian Resort Sarolangun Polda Jambi AKBP Deni Heryanto SIK, pada hari, Jumat (13/12/2019) menjelaskan bahwa Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro(PLTMH) yang berlokasi di daerah Bathin Pengambang, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun dengan Nilai Rp 3.366.800.000 yang bersumber dari Anggran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2016, Ucap AKBP Deni Heryanto.
Serta Menurut Kapolres Sarolangun AKBP Deni Heryanto S.IK, mengatakan, dimana kegiatan proyek tersebut diduga telah dikerjakan asal jadi, sehingga telah merugikan Negara hingga Rp 2,6 miliar lebih.
Dalam Kasus Proyek PLTMH ini, kami dari Polres Sarolangun, Baru menetapkan dua orang tersangka, yang pertama Masril dan yang Kedua Syafri Kamal, dan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi Tersangka baru, dalam Kasus Proyek ini, karena Kasus Proyek PLTMH ini, sekarang masih dalam proses penyidikan, Tutup Kapolres Sarolangun AKBP Deni Heryanto.S.IK(Man)
FOLLOW THE Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram