FOKUSJAMBI.COM, JAMBI - Kepolisian Daerah Polda Jambi, melalui Tim Gabungan yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) serta Ditrektorat Reserse Narkoba(Ditresnarkoba) Polda Jambi, pada hari ini Jum'at(27/12/2019) berhasil melakukan Penangkapan terhadap Salah Seorang Oknum Anggota Polres Batanghari yang berinisial ES(40) yang diduga Pembeking Aktivitas penambangan minyak tanpa idzin
(Ilegal Driling) dimana Oknum tersebut telah membawa kabur pelaku ilegal driling beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan informasi yang didapat kejadian penangkapan terhadap ES ini , berawal hari ini sekira Pada pukul 11:00 WIB, dimana Tim khusus gabungan Reskrimsus, Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi, dan Satreskrim Polres Batanghari serta Polsek Bajubang telah melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadan dari pelaku ini.
Dari hasil penyelidikan didapatkan Informasi bahwa Pelaku ES ini , sedang bersembunyi di Rumah Irsanto alias Pesek yang berada di Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Karena Tak ingin pelaku ini Kabur, lantas Personil Tim Khusus tersebut bergerak cepat guna melakukan pengejaran dan dilakukan pengepungan di rumah Irsanto. Pada saat di lakukan penangkapan, pelaku ES melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha untuk melarikan diri.
Dan Karena, situasi yang sangat mendesak, dimana petugas telah berupaya memberikan peringatan agar ES tidak kabur, akan tetapi peringatan tersebut tidak di indahkan oleh Pelaku, dan akhirnya petugas melakukan Tindakan Tegas dan terukur, dengan melepaskan tembakan yang mengenai paha sebelah kanan dari Pelaku ini.
Ketika Dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus(Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi, turut membenarkan atas penangkapan terhadap Pelaku ES tersebut.
Kombes Pol M.Edi Faryadi mengatakan, dalam penangkapan terhadap Pelaku ES ini, Ditreskrimsus Polda Jambi, juga Bersinergi bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, dan Satreskrim Polres Batanghari serta Polsek Bajubang.
Dimana Dari Tangan Pelaku ini kita berhasil mengamankan beberapa Barang bukti berupa Dua unit Kendaraan jenis Roda empat dengan Merk Daihatsu Xenia Nomor Polisi B 1979 DES, serta Mitsubishi Pajero dengan Nopol BH 1961 MI, Ucap Kombes Pol M.Edi Faryadi.
Dua kendaraan Roda empat yang kami amankan tersebut digunakan Oleh Pelaku ini untuk melihat serta meninjau lokasi sumur Minyak ilegal yang di bekinginya, ES ini merupakan orang yang menyuruh pekerja untuk mengambil minyak bumi secara llegal, dia yang mengawal serta menjual minyak tersebut, Jelas Kombes Pol M.Edi Faryadi.
Selain berhasil Mengamankan dua unit kendaraan Roda empat tersebut, kami juga turut berhasil mengamankan Barang bukti 1 buah Rompi anti peluru Polisi, 2 bilah senjata tajam jenis parang, 1 buah buku tabungan Bank BRI atas Nama Pelaku ES, 1 buah Nota pembayaran Minyak, 2 Butir peluru aktif Revolver serta barang bukti lainnya.
Kita akan kembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan berapa sumur yang dimilikinya, Tegas Kombes Pol M Edi Faryadi.
Selain itu Pelaku ES ini akan dikenakan Dengan Tindak Pidana Migas sebagaimana dimaksud dalam pasal 52, 53 huruf b UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Tutup Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol M.Edi Faryadi(Red)
(Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) serta Ditrektorat Reserse Narkoba(Ditresnarkoba) Polda Jambi, pada hari ini Jum'at(27/12/2019) berhasil melakukan Penangkapan terhadap Salah Seorang Oknum Anggota Polres Batanghari yang berinisial ES(40) yang diduga Pembeking Aktivitas penambangan minyak tanpa idzin
(Ilegal Driling) dimana Oknum tersebut telah membawa kabur pelaku ilegal driling beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan informasi yang didapat kejadian penangkapan terhadap ES ini , berawal hari ini sekira Pada pukul 11:00 WIB, dimana Tim khusus gabungan Reskrimsus, Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi, dan Satreskrim Polres Batanghari serta Polsek Bajubang telah melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadan dari pelaku ini.
Dari hasil penyelidikan didapatkan Informasi bahwa Pelaku ES ini , sedang bersembunyi di Rumah Irsanto alias Pesek yang berada di Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Karena Tak ingin pelaku ini Kabur, lantas Personil Tim Khusus tersebut bergerak cepat guna melakukan pengejaran dan dilakukan pengepungan di rumah Irsanto. Pada saat di lakukan penangkapan, pelaku ES melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha untuk melarikan diri.
Dan Karena, situasi yang sangat mendesak, dimana petugas telah berupaya memberikan peringatan agar ES tidak kabur, akan tetapi peringatan tersebut tidak di indahkan oleh Pelaku, dan akhirnya petugas melakukan Tindakan Tegas dan terukur, dengan melepaskan tembakan yang mengenai paha sebelah kanan dari Pelaku ini.
Ketika Dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus(Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi, turut membenarkan atas penangkapan terhadap Pelaku ES tersebut.
Kombes Pol M.Edi Faryadi mengatakan, dalam penangkapan terhadap Pelaku ES ini, Ditreskrimsus Polda Jambi, juga Bersinergi bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, dan Satreskrim Polres Batanghari serta Polsek Bajubang.
Dimana Dari Tangan Pelaku ini kita berhasil mengamankan beberapa Barang bukti berupa Dua unit Kendaraan jenis Roda empat dengan Merk Daihatsu Xenia Nomor Polisi B 1979 DES, serta Mitsubishi Pajero dengan Nopol BH 1961 MI, Ucap Kombes Pol M.Edi Faryadi.
Dua kendaraan Roda empat yang kami amankan tersebut digunakan Oleh Pelaku ini untuk melihat serta meninjau lokasi sumur Minyak ilegal yang di bekinginya, ES ini merupakan orang yang menyuruh pekerja untuk mengambil minyak bumi secara llegal, dia yang mengawal serta menjual minyak tersebut, Jelas Kombes Pol M.Edi Faryadi.
Selain berhasil Mengamankan dua unit kendaraan Roda empat tersebut, kami juga turut berhasil mengamankan Barang bukti 1 buah Rompi anti peluru Polisi, 2 bilah senjata tajam jenis parang, 1 buah buku tabungan Bank BRI atas Nama Pelaku ES, 1 buah Nota pembayaran Minyak, 2 Butir peluru aktif Revolver serta barang bukti lainnya.
Kita akan kembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan berapa sumur yang dimilikinya, Tegas Kombes Pol M Edi Faryadi.
Selain itu Pelaku ES ini akan dikenakan Dengan Tindak Pidana Migas sebagaimana dimaksud dalam pasal 52, 53 huruf b UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Tutup Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol M.Edi Faryadi(Red)
FOLLOW THE Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram