FOKUSJAMBI.COM, JAMBI - Kepolisian Daerah Polda Jambi, melalui Direktorat Reserse Narkoba(Ditresnarkoba) Polda Jambi pada hari ini Selasa(31/12/2019) menggelar Kegiatan Pemusnahan Barang bukti Narkoba jenis Sabu,
Ekstasi dan Ganja, yang dilalsanakan bertempat di halaman Mapolda Jambi.
Dimana Barang bukti Narkoba tersebut berhasil diungkap dan disita dari Sejumlah 8 orang Tersangka dalam kurun waktu dari bulan Oktober hingga Desember Tahun 2019 ini.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 8,29 Kg Narkoba jenis Sabu-sabu, 40.024 butir Ekstasi, dan 10.459 butir Happyfive yang merupakan Barang bukti Sitaan dari Ditresnarkoba Polda Jambi, serta 10,74 Kg ganja yang berhasil di dapat dari sitaan Satresnarkoba Polresta Jambi senilai Rp 27 Milyar Rupiah.
Yang jelas, dengan pemusnahan barang bukti Narkoba ini, kita telah berhasil menyelamatkan banyak Generasi muda dari pengaruh Bahaya Narkoba, ucap Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis AS,MH,pada Saat menyampaikan sambutan saat Kegiatan Pemusnahan Barang bukti Narkoba tersebut.
Barang bukti Narkoba ini tidak seluruhnya kita musnahkan. Ada sebagian kecil yang disisihkan sebagai alat bukti di persidangan, jelas Irjen Pol Muchlis.
Serta Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis AS,MH, turut mengajak semua pihak untuk dapat bersinergis serta menyatukan Visi dalam hal memberantas peredaran gerap Narkoba di Provinsi Jambi ini.
Karena Kita semuah tidak mau Provinsi Jambi yang kita cintai ini, selalu masuk Sepuluh besar jumlah pengguna Narkoba,Lanjut Irjen Pol Muchlis.
Dari Pantauan di lapangan Mapolda Jambi, terlihat Barang bukti Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampurkan dengan larutan Detergen, Sedangkan untuk Barang bukti Narkoba jenis ganja dan Happy Five dimusnahkan dengan cara dibakar(Man)
Ekstasi dan Ganja, yang dilalsanakan bertempat di halaman Mapolda Jambi.
Dimana Barang bukti Narkoba tersebut berhasil diungkap dan disita dari Sejumlah 8 orang Tersangka dalam kurun waktu dari bulan Oktober hingga Desember Tahun 2019 ini.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 8,29 Kg Narkoba jenis Sabu-sabu, 40.024 butir Ekstasi, dan 10.459 butir Happyfive yang merupakan Barang bukti Sitaan dari Ditresnarkoba Polda Jambi, serta 10,74 Kg ganja yang berhasil di dapat dari sitaan Satresnarkoba Polresta Jambi senilai Rp 27 Milyar Rupiah.
Yang jelas, dengan pemusnahan barang bukti Narkoba ini, kita telah berhasil menyelamatkan banyak Generasi muda dari pengaruh Bahaya Narkoba, ucap Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis AS,MH,pada Saat menyampaikan sambutan saat Kegiatan Pemusnahan Barang bukti Narkoba tersebut.
Barang bukti Narkoba ini tidak seluruhnya kita musnahkan. Ada sebagian kecil yang disisihkan sebagai alat bukti di persidangan, jelas Irjen Pol Muchlis.
Serta Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis AS,MH, turut mengajak semua pihak untuk dapat bersinergis serta menyatukan Visi dalam hal memberantas peredaran gerap Narkoba di Provinsi Jambi ini.
Karena Kita semuah tidak mau Provinsi Jambi yang kita cintai ini, selalu masuk Sepuluh besar jumlah pengguna Narkoba,Lanjut Irjen Pol Muchlis.
Dari Pantauan di lapangan Mapolda Jambi, terlihat Barang bukti Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampurkan dengan larutan Detergen, Sedangkan untuk Barang bukti Narkoba jenis ganja dan Happy Five dimusnahkan dengan cara dibakar(Man)
FOLLOW THE Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram