FOKUSJAMBI.COM, JAMBI- Pelaku Rizki Tajudin (21) kasus pemalakan dengan menggunakan senjata tajam kini resmi menjadi Tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi. Berkas perkara Warga Lorong Berlin, Kelurahan Talangbakung ini sudah dilimpahkan penyidik Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan beberapa waktu yang lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Putu Gede Ega Purwita pada Selasa, (11/1).
"Iya benar, sudah kita lakukan Tahap II terhadap tersangka RT beserta barang bukti ke JPU beberapa waktu yang lalu," kata Ipda Ega.
Ega menjelaskan, bahwa pelaku tetap dikenakan UU Darurat karena kedapatan membawa senjata tajam jenis parang saat beraksi.
"Prosesnya sekarang sudah di Jaksa ya, kalau pasal yang dikenakan tetap sama dengan sebelumnya," jelasnya.
Aksi premanisme yang dilakukan oleh Rizki Tajudin (21), harus berakhir ditangan Tim Macan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan. Warga Lorong Berlin, Kelurahan Talangbakung ini ditangkap saat hendak beraksi melakukan pemerasan kepada sopir truk batu bara di depan SPBU Talangsari, pada Minggu (24/10) lalu sekira pukul 01.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Putu Gede Ega Purwita mengatakan bahwa pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan senjata tajam jenis parang sepanjang 60 centimeter. Penangkapan tersangka sendiri, diawali saat kegiatan patroli mobile yang diadakan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan. Saat dihampiri, benar saja tersangka menyelipkan sebuah sajam di pinggang bagian kanan. Sempat ingin kabur, tersangka akhirnya diamankan polisi.
"Jadi sasaran mereka ini adalah sopir mobil truk yang sedang istirahat atau akan mengisi minyak di SPBU tersebut, modusnya mereka akan menggedor pintu mobil dan meminta sejumlah uang dengan disertai ancaman, " ujar Ipda Ega, Senin (26/10) . (nur).
FOLLOW THE Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram