FOKUSJAMBI.COM, JAMBI - Personil kepolisian yang bertugas di Posko pengamanan Gugus Tugas Covid–19 yang berada di Buluran, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Pada Kamis Malam, Tanggal 28 Mei 2020, berhasil membekuk, sekaligus mengamankan seorang Pria yang kedapatan membawa barang haram Narkotika jenis Sabu-sabu.
Dimana menurut informasi, penangkapan dilakukan sekira pukul 22.00 WIB. Disaat Pihak Personil kepolisian yang tengah bertugas di Posko tersebut sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di atas jam 21.00 WIB.
Seorang pria dengan inisial JI Warga Kelurahan Legok bersama rekannya yang saat itu tengah melintas diberhentikan oleh Personil, saat itu Pelaku ini melawan, Petugas yang melihat gelagat mencurigakan dari keduanya langsung melakukan pemeriksaan mendalam.
Akhirnya Disaat dilakukan pemeriksaan yang mendalam, apa yang dicurigakan oleh Petugas ternyata benar, Dari tangan keduanya petugas menemukan Barang Haram berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat 200 gram. Menurut pengakuan dari Pelaku, Barang Haram ini rencana nya akan dibawa ke Kabupaten Tanjab Timur.
Ketika Dikonfirmasi Jum'at(29/05/2020) Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi M.Si, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, turut membenarkan adanya penangkapan tersebut, yang dilalukan oleh Personil yang bertugas di Posko Gugus Tugas Covid–19. Namun saat ini masih dilakukan pendalaman.
Benar ada, tapi saat ini masih dilakukan pendalaman dulu,Ucap Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi(Man)
FOLLOW THE Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram