FOKUSJAMBI.COM, JAMBI - Kepolisian Republik Indonesia, mengambil bagian serius dalam bersinergis membantu pihak pemerintah terutama dalam mencegah, menangani serta mengantisipasi daripada penyebaran Virus COVID-19.
Dalam hal penanganan ini Polri telah membentuk Tim gugus tugas Aman Nusa II, yang akan bertugas selama 30 hari diseluruh kawasan Indonesia.
Polri beserta seluruh jajaran berkoordinasi serta bersinergis dengan BNPB, TNI, dan Pemerintah Daerah, dalam melaksanakan kegiatan Operasi Terpusat kontijensi yang Bersandikan Aman Nusa II- 2020.
Hal tersebut diungkapkan oleh Karopenmas Divhumas Mabes Polri,Brigjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya pada hari Jumat (20/03/2020).
Dalam bertugas mereka punya 4 aturan pokok yang harus dipegang, dimana ke - 4 aturan tersebut berupa:
(1) Langkah pre emptive yang mengharuskan Kepolisian untuk memetakan wilayah-wilayah yang rawan akan penyebaran Virus COVID-19. Yang mana Mereka bertugas untuk menghimbau kepada masyarakat agar dapat membatasi diri dari interaksi sosial, keramaian.
(2) Lalu ada aturan Preventive, dimana pihak Kepolisian wajib berpatroli di wilayah rawan penyebaran.
(3) Mereka juga diarahkan untuk melakukan pengawasan dengan alat pengukur suhu panas tubuh, Sterilisasi, menyemprot disinfektan di lokasi keramaian, Ekonomi, keagamaan, serta pengamanan di lokasi rawan.
(4) menindak pelaku kejahatan penjarahan, perampokan, pencurian dan lain-lain, tindak pelaku penimbun bahan makanan dan kesehatan, Jelas Brigjen Pol Argo Yuwono.
Serta Untuk penegakan hukum saat ini, Polri Fokus pada penindakan Hoax dan penimbunan bahan pokok, dan mereka pun akan turut serta ambil bagian untuk pendampingan dan counselling pada keluarga Suspect Virus COVID-19, penyiapan ruang isolasi untuk pasien, penyiapan sarana kesehatan, dan personel kesehatan untuk menanggulangi virus Covid-19.
Gugus tugas ini punya Target Operasi, yakni WNA dari Negara-Negara Terinfeksi COVID-19 dan masyarakat yang keluarganya terpapar Suspect COVID-19.(Man/Red)
Dalam hal penanganan ini Polri telah membentuk Tim gugus tugas Aman Nusa II, yang akan bertugas selama 30 hari diseluruh kawasan Indonesia.
Polri beserta seluruh jajaran berkoordinasi serta bersinergis dengan BNPB, TNI, dan Pemerintah Daerah, dalam melaksanakan kegiatan Operasi Terpusat kontijensi yang Bersandikan Aman Nusa II- 2020.
Hal tersebut diungkapkan oleh Karopenmas Divhumas Mabes Polri,Brigjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya pada hari Jumat (20/03/2020).
Dalam bertugas mereka punya 4 aturan pokok yang harus dipegang, dimana ke - 4 aturan tersebut berupa:
(1) Langkah pre emptive yang mengharuskan Kepolisian untuk memetakan wilayah-wilayah yang rawan akan penyebaran Virus COVID-19. Yang mana Mereka bertugas untuk menghimbau kepada masyarakat agar dapat membatasi diri dari interaksi sosial, keramaian.
(2) Lalu ada aturan Preventive, dimana pihak Kepolisian wajib berpatroli di wilayah rawan penyebaran.
(3) Mereka juga diarahkan untuk melakukan pengawasan dengan alat pengukur suhu panas tubuh, Sterilisasi, menyemprot disinfektan di lokasi keramaian, Ekonomi, keagamaan, serta pengamanan di lokasi rawan.
(4) menindak pelaku kejahatan penjarahan, perampokan, pencurian dan lain-lain, tindak pelaku penimbun bahan makanan dan kesehatan, Jelas Brigjen Pol Argo Yuwono.
Serta Untuk penegakan hukum saat ini, Polri Fokus pada penindakan Hoax dan penimbunan bahan pokok, dan mereka pun akan turut serta ambil bagian untuk pendampingan dan counselling pada keluarga Suspect Virus COVID-19, penyiapan ruang isolasi untuk pasien, penyiapan sarana kesehatan, dan personel kesehatan untuk menanggulangi virus Covid-19.
Gugus tugas ini punya Target Operasi, yakni WNA dari Negara-Negara Terinfeksi COVID-19 dan masyarakat yang keluarganya terpapar Suspect COVID-19.(Man/Red)
FOLLOW THE Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram