FOKUSJAMBI.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra,pada hari ini Selasa(17/03/2020) bertempat Di Mabes Polri, menjelaskan bahwa dengan merebaknya Isu Virus Corona yang lagi Trending pada saat ini, masih saja Ditemukan Para Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan menyebarkan Info Hoax Terkait Permasalahan Wabah Virus Corona tersebut.
Dimana Pihak Kepolisian Daerah yang berada dibawah Jajaran Mabes Polri beserta Bareskrim Mabes Polri, telah menetapkan sebanyak 22 Orang tersangka dari 22 kasus terkait Informasi bohong atau Hoax, tentang Wabah Virus Corona atau COVID-19 dengan menggunakan Media Sosial.
Perkembangan dan penanganan untuk Para tersangka penyebar berita Hoax Virus Corona, sampai pada hari ini, Polri telah menangani sebanyak 22 kasus, Ucap Kombes Pol Asep Adisaputra
Dan Berikut untuk data kasus Berita hoax, terkait Virus Corona, yang telah ditangani oleh Polri:
(1) Polda Kaltim menangani dua tersangka.
(2) Polres Bandara Soetta Polda Metro Jaya menangani satu tersangka.
(3) Polda Kalbar menangani empat tersangka.
(4) Polda Sulsel menangani dua tersangka.
(5) Polda Jabar menangani tiga tersangka.
Kemudian ada Polda Jateng yang menangani
(6) Satu tersangka.
(7) Polda Jatim menangani satu tersangka.
(8) Polda Lampung menangani dua tersangka.
(9) Polda Sultra menangani satu tersangka.
(10) Polda Sumsel menangani satu tersangka.
(11) Polda Sumut menangani satu tersangka.Serta
Bareskrim Polri menangani tiga orang tersangka, Jelasnya.
Dari sejumlah kasus yang ada pada saat ini, hanya satu orang tersangka yang dilakukan penahanan, yakni untuk tersangka kasus yang diungkap Polres Ketapang, Polda Kalbar, karena tersangka dinilai tidak kooperatif.
Tersangka dilakukan penahanan dikarenakan telah dipertimbangkan, dikarenakan yang bersangkutan (tersangka) dianggap oleh penyidik tidak kooperatif dan juga jarak tempuh dari tempat dia tinggal ke Mapolres amatlah jauh, lanjutnya.
Kombes Pol Asep juga turut menambahkan, bahwa Polri akan terus melakukan kegiatan patroli Cyber, untuk mencegah beredarnya berita, maupun info hoaks yang ada di Media Sosial yang, berdampak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, tegas Kombes Pol Asep.
Serta Upaya pencegahan dari kami untuk Para penyebar info dan berita hoax soal corona ini, adalah dengan cara Aktif dalam Pelaksanaan Kegiatan Patroli Cyber, Tutup Kombes Pol Asep(Man)
Dimana Pihak Kepolisian Daerah yang berada dibawah Jajaran Mabes Polri beserta Bareskrim Mabes Polri, telah menetapkan sebanyak 22 Orang tersangka dari 22 kasus terkait Informasi bohong atau Hoax, tentang Wabah Virus Corona atau COVID-19 dengan menggunakan Media Sosial.
Perkembangan dan penanganan untuk Para tersangka penyebar berita Hoax Virus Corona, sampai pada hari ini, Polri telah menangani sebanyak 22 kasus, Ucap Kombes Pol Asep Adisaputra
Dan Berikut untuk data kasus Berita hoax, terkait Virus Corona, yang telah ditangani oleh Polri:
(1) Polda Kaltim menangani dua tersangka.
(2) Polres Bandara Soetta Polda Metro Jaya menangani satu tersangka.
(3) Polda Kalbar menangani empat tersangka.
(4) Polda Sulsel menangani dua tersangka.
(5) Polda Jabar menangani tiga tersangka.
Kemudian ada Polda Jateng yang menangani
(6) Satu tersangka.
(7) Polda Jatim menangani satu tersangka.
(8) Polda Lampung menangani dua tersangka.
(9) Polda Sultra menangani satu tersangka.
(10) Polda Sumsel menangani satu tersangka.
(11) Polda Sumut menangani satu tersangka.Serta
Bareskrim Polri menangani tiga orang tersangka, Jelasnya.
Dari sejumlah kasus yang ada pada saat ini, hanya satu orang tersangka yang dilakukan penahanan, yakni untuk tersangka kasus yang diungkap Polres Ketapang, Polda Kalbar, karena tersangka dinilai tidak kooperatif.
Tersangka dilakukan penahanan dikarenakan telah dipertimbangkan, dikarenakan yang bersangkutan (tersangka) dianggap oleh penyidik tidak kooperatif dan juga jarak tempuh dari tempat dia tinggal ke Mapolres amatlah jauh, lanjutnya.
Kombes Pol Asep juga turut menambahkan, bahwa Polri akan terus melakukan kegiatan patroli Cyber, untuk mencegah beredarnya berita, maupun info hoaks yang ada di Media Sosial yang, berdampak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, tegas Kombes Pol Asep.
Serta Upaya pencegahan dari kami untuk Para penyebar info dan berita hoax soal corona ini, adalah dengan cara Aktif dalam Pelaksanaan Kegiatan Patroli Cyber, Tutup Kombes Pol Asep(Man)
FOLLOW THE Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram