FOKUSJAMBI.COM, JAMBI - Wakapolda Jambi Brigjen Pol Drs Dul Alim, MH membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian LHKASN dilingkungan Polri dan ASN, Jumat (7/2/20).
Sosialisasi yang dihadiri Irwasda, para pejabat utama Polda Jambi, para Kabag Sumda, personil ASN Polda Jambi dan jajaran ini berlangsung di Aula Tribrata Lantai 4, Gedung Utama Mapolda Jambi.
Dalam sambutannya Wakapolda mengharapkan sosialisasi ini mampu menyadarkan semua mewujudkan aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Diperlukan suatu transparansi dari pejabat penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum, sedang dan setelah menjabat,” ujar Wakapolda.(red)
Sosialisasi yang dihadiri Irwasda, para pejabat utama Polda Jambi, para Kabag Sumda, personil ASN Polda Jambi dan jajaran ini berlangsung di Aula Tribrata Lantai 4, Gedung Utama Mapolda Jambi.
Dalam sambutannya Wakapolda mengharapkan sosialisasi ini mampu menyadarkan semua mewujudkan aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Diperlukan suatu transparansi dari pejabat penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum, sedang dan setelah menjabat,” ujar Wakapolda.(red)
FOLLOW THE Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram