ketika dikonfirmasi Kapolresta Jambi Polda Jambi Kombes Pol Dover Christian S.I.K,MH, melalui Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro Macan, pada hari ini Jum’at(14/02/2020) menjelaskan bahwa kedua orang pelaku ini kita amankan tanpa perlawanan, Ucap AKP Afrito.
Yang mana Kedua orang pelaku ini, terpaksa kita amankan, berdasarkan dengan laporan dari korban nya, terkait penganiayaan, dimana korban nya, merupakan salah seorang oknum petugas pegawai Dinas Perhubungan, yang tengah melaksanakan tugas untuk mengambil Retribusi di kawasan Terminal Kota Baru Kota Jambi, Jelas AKP Afrito.
Kedua orang Peaku ini tidak terima diminta Restribusi, karena ada dua mobil sebelumnya yang lewat saja tanpa diminta Retribusi, jadi kedua orang pelaku ini kesal,Lanjut AKP Afrito.
Karena merasa kesal dan tidak terima, lantas sang sopir langsung menghujamkan sebuah obeng ke korban, sehingga korban mengalami luka ringan di tangan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kota Baru.
Dimana pada Saat ini korban sendiri telah di visum dan tinggal menunggu hasilnya, akibat dari perbuatan nya tersebut, kedua orang pelaku ini aka dikenakan dengan Pasal 352 KUHPidana, tutup Kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marbaro Macan(Man)
FOLLOW THE Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Fokus Jambi | Media Online Masyarakat Jambi on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram